|
|
Home EoF News District Administration stops APP subsidiary's operation
|

|
|
Pemerintah Kabupaten Hentikan Operasi Cabang Perusahaan |
|
Wednesday, 13 June 2007 |
|
Pekanbaru (EOF News) -– pemerintah kabupaten Rokan Hilir mengatakan bahwa PT ruas Utama Jaya, yang merupakan anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP), untuk menghentikan operasi penebangan kayu yang juga telah diprotes oleh masyarakat dari tiga kecamatan. Sementara itu, agen lokal lingkungan mengatakan bahwa PT RUJ tidak sesuai dengan prosedur dalam melakukan penilaian analisis lingkungan (AMDAL).
Harian Riau Pos hari ini melaporkan bahwa PT RUJ akan mengadakan presentasi pada hari selasa di hadapan pemerintah kabupaten Rokan Hilir yang mendapat protes keras oleh masyarakat setempat bahwa kayu yang dipasok APP diduga beroperasi dalam tanah milik mereka.
Tokoh masyarakat lokal dari tiga kecamatan, yaitu Tanah putih Tanjung melawan, Rimba melintang dan Tanah putih, turut hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah setempat.
"Pada presentasi ini, ada beberapa poin perjanjian yang kita kenal sebagai upaya untuk mengurangi masalah yg semakin nebubgkat antara PT ruas Utama Jaya dan masyarakat," ujar Wan Achmad Syaiful, Ketua layanan kehutanan Rokan Hilir.
Salah satu poinnya adalah tentang dugaan bahwa tanah yang digunakan oleh anak perusahaan APP terintimidasi ke desa.
Achmad Syaiful mengatakan apapun jenis operasi yang dilakukan oleh perusahaan tentang masalah tanah sementara harus dihentikan oleh kedua belah pihak. Pemkot akan menyiapkan sebuah tim termasuk dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini.
Dia mengatakan bahwa perusahaan harus melaporkan analisis AMDAL dari operasi penebangan hutan secara menyeluruh, di mana mitra APP hanya mengajukan masalah air dan pengelolaan sungai.
Dalam pertemuan PT Arara Abadi / PT ruas Utama Jaya, Presiden Direktur Didi Harsa mengakui bahwa perusahaan memiliki kekurangan dan kelemahan selama beroperasi di tiga kecamatan.
Didi Harsa mengatakan bahwa kurangnya laporan analisis AMDAL dimanan seharusnya tidak hanya mencakup rencana dan sengketa tanah dengan masyarakat tetapi harus dikontrol oleh Multistakeholder termasuk dari tim pemerintah daerah setempat.
Meskipun perusahaan perkebunan industri kayu memegang lisensi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, masyarakat lokal menyatakan bahwa PT RUJ mengunakan lahan mereka seluas 8000 ha untuk operasi penebangan kayu.
Operasi penebangan kayu yang dilakukan oleh beberapa anak perusahaan APP yang terletak di dalam hutan Senepis yang merupakan habitat dari harimau Sumatra yang terancam punah. Nasib masyarakat untuk mempertahankan kawasan konservasi harimau Sumatra masih belum jelas.
masyarakat memprotes operasi perusahaan perkebunan APP
|
|

|
|
|