|
|
Home EoF News More APP subsidiary's executives named suspects
|

|
|
Lagi, eksekutif cabang perusahaan APP menjadi tersangka |
|
Monday, 16 July 2007 |
|
Pekanbaru (EOF News) -- Lagi eksekutif mitra perusahaan Asia Pulp & Paper oleh kepolisian Riau yaitu direksi PT Suntara Gaja Pati (SGP) menjadi tersangka.
Tiga eksekutif PT Suntara Gaja Pati menjadi tersangka di kota Dumai oleh polisi atas dugaan merusak hutan dan lingkungan di Kecamatan Sei Sembilan. Beberapa saksi telah ditmintai keteranganya tentang hal ini dan nama dari tiga tersangka tersebut, "kata Kepala Kepolisian Kota Dumai, Zulkifli AR, harian Pekanbaru MX melaporkan pekan lalu.
Para tersangka adalah Rus (direktur SGP), Sun (presiden direktur), dan Sei (Manajer Lapangan). "Tiga tersangka telah melakukan kerusakan hutan dan ekologi yang berada di desa Basilam Baru seluas 1.800 hektar," kata Zulkifli. Polisi juga telah menangkap 65.000 meter kubik kayu yang telah ditebang dan 48 alat berat.
Dua minggu yang lalu tiga eksekutif PT Arara Abadi, pemasok kayu utama untuk Asia Pulp & Paper, menjadi tersangka atas tuduhan illegal logging yang dituduh merusak hutan dan ekologi.
Kepolisian daerah Riau menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam penebangan liar dan kejahatan pengrusakan lingkungan. Beberapa pejabat pemerintah dan eksekutif dari perusahaan-perusahaan perkebunan akan diminta pertanggungjawaban dan menjadi tersangka.
Kepala Polisi Riau, Brigen. Sutjiptadi mengatakan, polisi sudah memeriksa 157 kasus pembalakan liar di mana 127 kasus di antaranya telah selesai.
Kepala Polisi Riau yang menangani kasus tersebut ditelanjangi di Markas Kepolisian Indonesia, Jakarta, yang mana pertemuan dari petinggi lembaga tersebut juga dihadiri oleh Jenderal Sutanto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia. website Riau Terkini pekan terakhir melaporkan bahwa petugas menolak memberikan komentar mengenai pertemuan.
Dalam perkembangan lain, PT Arara Abadi, anak perusahaan APP yang telah dilaporkan memblokir akses jalan yang biasanya digunakan oleh penduduk desa di kabupaten Pelalawan beserta sengketa tanah antara konsesi perusahaan perkebunan akasia dan perkebunan kelapa sawit PT PT Mekarsari Alam Lestari.
Situs web Riau Terkini melaporkan pada hariSelasa bahwa perselisihan kedua perusahaan telah dilaporkan ke polisi secara terpisah mereka masing-masing mengklaim 800 ha tanah.
Di Pekanbaru, sekelompok mahasiswa secara bertahap untuk mendukung Polisi Riau mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kejahatan lingkungan termasuk PT Arara Abadi. Grup dan mendesak polisi untuk menyelidiki kasus sengketa tanah secara menyeluruh melibatkan anak perusahaan APP dan masyarakat di lima kabupaten di provinsi.
Di kabupaten Pelalawan, warga Lalang Kabut telah memblokir akses ke pelabuhan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), menuntut perusahaan untuk menyediakan tenaga listrik ke desa dan lainnya untuk perkembangan masyarakat karena telah dijanjikan sebelumnya.
Blokade yang menyebabkan aktivitas transportasi pada hari Selasa ke pelabuhan lumpuh. Laporan terbaru mengatakan bahwa ada warga yang kembali memblokade pada hari Rabu berikut beberapa kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak.
|
|

|
|
|