|
|
Home EoF News Newspaper accuses company of obstructing freedom of press
|

|
|
Surat Kabar Salahkan Perusahaan Menghalangi Kebebasan Pers |
|
Friday, 16 November 2007 |
|
Pekanbaru (EOF News) --- PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (April), menggugat Koran Tempo atas laporan yang mengatakan perusahaan diduga terlibat dalam praktik illegal logging di Riau.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis berikut kegagalan upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik, harian Koran Tempo Jumat (16/11/2007).
PT RAPP melancarkan aksi terhadap sebuah surat kabar atas fitnah dan menuntut denda berikut laporan yang diterbitkan pada bulan Juli 2007. Perusahaan pulp memgugat koran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar untuk biaya bahan dan denda Rp 500 juta, Riau Terkini (riauterkini.com) melaporkan Kamis (15/11/2007).
PT Tempo Inti Media Harian, perusahaan penerbitan surat kabar, menuntut balik perusahaan pulp yang berbasisi diRiau, Koran Tempo melaporkan.
Hendrayana, pengacara dari Tempo sebelum persidangan mengatakan bahwa RAPP yang memperkarakan koran dianggap sebagai penghambat kebebasan pers.
"Melalui aksi ini, media massa akan takut menulis sesuatu," Hendrayana kepada pengadilan. Oleh karena itu, Tempo meminta perusahaan pulp minta maaf ke publik. "Ini adalah tindakan melawan hukum," kata pengacara yang dikutip oleh Koran Tempo .
Perusahaan Media juga menyatakan bahwa aksi tersebut prematur karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers Nomor 40/1999.
"Apa yang dilaporkan Tempo berasal dari sumber yang sangat kredibel. Tempo mencoba untuk terus berbagi informasi kepada masyarakat mengenai praktek hutan di Indonesia, maka tidak relevan jika dianggap sebagai melakukan penghinaan atau fitnah, "kata Hendrayana dipengadilan seperti dikutip oleh Riau Terkini.
Di luar pengadilan, KAAPHI (Komite Aksi Anti-pengrusakan hutan Indonesia), secara bertahap mendukung Koran Tempo dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pembalakan liar.
|
|

|
|
|