|
PEKANBARU (Warta EoF)— Pemerintah
Kabupaten Siak dilaporkan telah memperingatkan satu perusahaan tergabung Asia
Pulp & Paper (APP), PT Arara Abadi, karena membangun kanal di blok
hutan Semenanjung Kampar yang dianggap diduga kuat bertentangan dengan
Undang-undang Lingkungan, satu harian mengabarkan Selasa (20/5/2008).
Badan
Pengkajian mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Bappedal) Kabupaten Siak merespon
keluhan yang disampaikan oleh masyarakat desa Sungai Rawa terhadap kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh kanal yang dibuat oleh PT Arara Abadi, satu
perusahaan perkebunan kayu pulp milik Asia Pulp & Paper (APP), harian Tribun
Pekanbaru melaporkan (20/5/2008).
Para
penduduk desa mengeluhkan bahwa kanal yang dibuat oleh PT Arara Abadi yang
mengalir menuju sungai dan juga menenggelamkan perkebunan tradisional mereka.
Kepala
Bappedal Siak, Hasri Saily, mengatakan bahwa timnya bersama perusahaan,
masyarakat, Kepala Desa Sungai Rawa, Dinas Kehutanan Siak, Kepala Camat Sungai
Apit, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mengunjungi kanal yang
diprotes oleh masyarakat itu.
Tim
itu menyimpulkan bahwa kanal yang digali pada hutan rawa gambut jelas-jelas
melawan Undang-undang Lingkungan Hidup karena aliran kanal itu berakhir di
sungai. Kondisi ini akan mencemarkan sungai Kampar yang digunakan oleh para
nelayan serta akan memicu bencana banjir di desa itu.
”Seharusnya
secara teknis pembangunan kanal di lahan gambut harus dikelola secara
spesifikasi atau secara khusus. Inilah yang harus dilakukan oleh perusahaan,” Hasri mengatakan seperti dikutip oleh Tribun
Pekanbaru (20/5/2008).
Pekan ini tim itu akan meneliti
kerugian yang diderita oleh petani desa karena mereka mengeluhkan perkebunan
itu ditenggelamkan oleh banjir dikarenakan oleh kanal yang dibuat oleh
perusahaan tergabung APP, harian itu mengabarkan.
Hasri mengatakan bahwa pemerintah Siak
telah mengirimkan dua surat peringatan kepada PT Arara Abadi dengan mendesak
perusahaan untuk menaati UU Lingkungan Hidup nomor 23 tahun 1997 serta
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 2007.
Terlepas dari peringatan itu,
perusahaan itu belum menanggapinya, ujar pejabat itu. Badan ini akan mengirimkan surat ketiga sebelum mengambil tindakan tegas
terhadap perusahaan itu berdasarkan UU Lingkungan Hidup, kata Hasri.
Sementara itu, jurubicara PT Arara Abadi mengatakan
kepada Tribun Pekanbaru bahwa mereka tidak menerima surat peringatan dari
Bappedal.
Koalisi Eyes on the Forest (EoF) telah menyelidiki
pembalakan liar dan pembuatan kanal oleh APP di Semenanjung Kampar yang
menghubungkan dua desa, Sungai Rawa dan Teluk Lanus. EoF telah meminta
informasi tentang izin yang digunakan yang membolehkan pembuatan jalan
sepanjang 64 km serta kanal di kawasan itu kepada manajemen APP, namun
perusahaan itu agaknya gagal melakukannya.
Harian
Tribun Pekanbaru melaporkan (28/4/2008) bahwa penduduk desa Sungai Rawa telah
menyita speedboat milik kontraktor PT Arara Abadi pada April tahun ini sebelum
menyerahkannya kepada polisi setempat ketika orang frustrasi dengan kanal yang
merusak perkebunan tradisional mereka.
EoF
Investigative Report March 2008 on APP Logging Road in Kampar Peninsula
|