|
PEKANBARU
(Warta EoF)— Seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau bersikeras pada
pengadilan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pekan lalu
bahwa ia hanya meneken izin penebangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk
perusahaan-perusahaan dan menyerahkan tanggungjawab kepada anak buahnya.
Laporan media
mengatakan Burhanuddin Husin, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau dan kini Bupati
Kampar, mengatakan di pengadilan korupsi di Jakarta pekan lalu (4/7/2008) bahwa
dia tidak ada kaitannya dengan dakwaan kasus penyalahgunaan izin penebangan untuk
menebas hutan alam dan kini mengadili Bupati Pelalawan Azmun Jaafar.
“Saya hanya tinggal teken saja. Selebihnya saya tidak
tahu karena soal teknis urusan staf saya,” Burhanuddin mengatakan kepada majelis
hakim yang dipimpin Krisna Menon di pengadilan, seperti dilaporkan situs web Riau
Terkini, Jumat (4/7/2008).
Bupati itu menjadi tersangka dan diminta memberikan
kesaksiannya sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan penerbitan izin
penebangan bagi 15 perusahaan yang mendakwa bupati Azmun Jaafar.
Riau Terkini melaporkan bahwa Burhanuddin ditanya selama 60
menit dimana ia kebanyakan mengatakan tidak mengetahui kewenangan posisinya
sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
Pada headline akhir pekan lalu (5/7/2008), harian Tribun
Pekanbaru mengatakan bahwa para hakim persidangan korupsi itu menjadi marah dengan
jawaban-jawaban yang disampaikan Burhanuddin karena merupakan pernyataan
meragukan.
“Saya hanya sekedar mengesahkan. Soal teknis dilakukan
oleh staf saya,” dia mengatakan seperti dikutip oleh Tribun Pekanbaru
(5/7/2008).
Mantan Kepala Dinas Kehutanan itu mengatakan bahwa para
bawahannya yang seharusnya bertanggungjawab pada masalah teknis dalam
mengesahkan RKT. Izin RKT dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi yang membolehkan
perusahaan menebangi hutan alam untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kayu
pulp.
Ketika
ditanya oleh ketua majelis hakim apakah pejabat itu memiliki pengetahuan soal
kehutanan, Burhanuddin mengatakan: “Jujur saya tidak paham tentang kehutanan,
saya sarjana ekonomi,” seperti dilaporkan Tribun Pekanbaru.
“Anda ini
Kepala Dinas Kehutanan, jangan berdalih segala macam. Setelah menjadi Kepala
Dinas Kehutanan, seharusnya beradaptasi dengan pekerjaan baru,” kecam hakim Made
Hendra Kusuma menyusul jawaban-jawaban penuh ragu yang disampaikan Burhanuddin.
Jaksa Sriyono menanyakan tersangka tentang penerbitan RKT.
“Jadi Anda menerbitkan izin RKT tanpa dasar hukum?”, kemudian Burhanuddin menjawab
iya. ”Jadi ngawur, ya?” jaksa itu balik bertanya.
Azmun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Desember 2007 dan disidang sejak Mei tahun ini. KPK menuduh Azmun mengakibatkan kerugian
Negara sebesar Rp1.2 trillion dengan mengeluarkan izin penebangan guna mengalih
fungsikan hutan alam menjadi perkebunan kayu pulp.
Laporan-laporan mengatakan pejabat gubernur inkumben Riau
Rusli Zainal dijadwalkan untuk diperiksa KPK soal kasus Azmun pekan lalu, namun
dia tidak bisa menghadirinya karena adanya pemeriksaan kesehatan sebagai
persiapannya untuk mengikuti pemilihan gubernur (pilkada) September tahun ini.
Azmun
soal Rusli Zainal
Azmun mengatakan
kepada harian Koran Tempo (3/7/2008) dalam satu wawancaranya bahwa para pejabat
yang mengeluarkan izin RKT seharusnya bertanggungjawab.
“Dari 15
perusahaan yang saya keluarkan izin itu telah mendapat pengesahan RKT (rencana
kerja tahunan) dari Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Syuhada Tasman, Asrar
Rahman, Sudirno, dan Burhanuddin Hussin.
Lalu,
juga ada RKT yang disahkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal. Dengan
RKT itu, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penebangan kayu di hutan.
Menurut saya, seluruh pihak yang ikut mengesahkan RKT itu harus diminta
tanggung jawabnya, termasuk Rusli Zainal,” Azmun mengatakan kepada harian Koran
Tempo.
EoF mempelajari bahwa 15 perusahaan yang disebutkan Azmun
memiliki afiliasi dengan Asia Pacific Resources International Holdings Limited
(APRIL), dan Asia Pulp & Paper (APP) serta satu perusahaan lainnya belum
diketahui.
EoF mempelajari bahwa 15 perusahaan mendapatkan izin yang
dikeluarkan Azmun dan terkait dengan praktek korupsi yang saat ini diselidiki
oleh KPK adalah sebagai berikut:
APRIL: CV.
Bhakti Praja Mulia 5.800 hectares, CV. Mutiara Lestari 4.000 ha, CV. Tuah
Negeri 1.500 ha, KUD Bina Jaya Langgam 1.887 ha, CV. Alam Lestari 3.330 ha,
CV. Riau Bina Insani 4.300 ha, CV. Harapan Jaya 4.800 ha, PT. Nusa Prima
Manunggal 4.412 ha, PT. Merbau Pelalawan Lestari 5.590 ha, PT. Putri Lindung
Bulan 2.500 ha, PT. Selaras Abadi Utama 13.600 ha, PT. Bukit Raya Pelalawan 3.200
ha, and PT. Riau Bina Insani 7.275 ha;
APP: Putra
Riau Perkasa 21.650 ha, dan afiliasinya tidak
diketahui: PT. Sinar
Deli Pratama 3.000 ha.
|