PEKANBARU (Berita EoF)- Bupati Pelalawan (non aktif) Tengku
Azmun Jaafar telah dikenai sanksi 11 tahun penjara oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin (16/9/2008) setelah dia
bersalah melakukan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan bubur kayu
untuk 15 perusahaan, laporan media mengatakan.
7 dari 15 perusahaan HTI sejatinya didirikan oleh Azmun dan keluarga sebelum diambil alih oleh kelompok PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), sebuah anak perusahaan APRIL di Riau, yang dirangkul sebagai kelompok dalam sebuah operasi bersama dengan kelompok perusahaan itu.
Hakim KPK mengatakan bahwa Azmun bersalah melakukan korupsi untuk dirinya dan perusahaan yang mengeluarkan izin oleh (IUPHHK-HT) di mana kepala daerah menerima uang sebesar Rp 12,2 miliar, Riau Pos melaporkan (17/9/2008).
Para hakim mengatakan bahwa kerugian yang diderita oleh negara yang berasal dari potensi kerugian akibat operasi pembukaan hutan di hutan alam oleh perusahaan dan pemotongan pajak oleh mereka atau biaya pembayaran kepada rekening Negara, Tribun Pekanbaru melaporkan.
Azmun mengatakan kepada wartawan setelah persidangan bahwa sangat sulit menerima hukuman karena dia hanya melakukan tugas mengeluarkan izin. Sebelumnya, jaksa pada persidangan menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp19 miliar atas kerugian yang diderita oleh negara.
Terdakwa kepada pengadilan mengatakan bahwa ia berpikir panjang untuk merespon hukuman yang ditetapkan oleh hakim.
Azmun juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta atau enam bulan penjara serta membayar kembali Rp 12 miliar dari hasil uang yang diterimanya dari korupsi.
Selain Azmun, beberapa pejabat Riau lainnya yang namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan KPK. Mereka adalah mantan kepala dinas kehutanan Riau: Asral Rachman, dan Syuhada Tasman Burhanudin Hussein (sekarang bupati Kampar).
EoF mempelajari bahwa adapun 15 perusahaan yang mendapat izin yang dikeluarkan oleh Azmun dan terkait dengan korupsi adalah:
Perusahaan afiliasi APP: Putra Riau Perkasa (21.650 ha), dan afiliasi tidakdiketahui: PT. Sinar Deli Pratama (3.000 ha). Perusahaan afiliasi APRIL: CV. Bhakti Praja Mulia (5.800 hektar), CV. Mutiara Lestari (4.000 ha), CV. Tuah Negeri (1.500 hektar), KUD Bina Jaya Langgam (1.887 ha), CV. Alam Lestari (3.330 ha), CV. Riau Bina Insani (4.300 ha), CV. Harapan Jaya (4.800 hektar), PT. Nusa Prima Manunggal (4.412 hektar), PT. Merbau Pelalawan Lestari (5.590 hektar), PT. Putri Lindung Bulan (2.500 hektar), PT. Selaras Abadi Utama (13.600 hektar), PT. Bukit Raya Pelalawan (3.200 ha), dan PT. Riau Bina Insani (7.275 ha).
|