Kemendag buka lembaran kelam illegal logging

EoF Press Release / 19 November 2015

Siaran Pers EoF

(PONTIANAK, 18 November 2015) -- Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Permendag RI Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah industri hilir tak wajib mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ini langkah mundur dan cenderung membuka peluang bagi kembalinya masa kejayaan illegal logging di Kalimantan Barat.

Hal tersebut terungkap dalam Pelatihan Pemantauan Bagi Pemantau Independen SVLK yang dihelat Eyes on the Forest (EoF) di Pontianak, Rabu (18/11/2015). “Kebijakan ini hanya mengantar ‘roh’ para illegal logger untuk kembali berjaya di hutan Kalimantan,” kata M. Lutharif, Koordinator Jaringan EoF Kalimantan Barat.

Permendag tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan ini, kata Lutharif, mulai berlaku pada 19 November 2015 atau 30 hari pasca-aturan tersebut diterbitkan.

Melalui regulasi itu pula, Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang melakukan eskpor untuk produk industri kehutanan yang termasuk ke dalam Kelompok B, seperti produk kerajinan dan mebel kayu tidak diwajibkan melampirkan dokumen SVLK (V-Legal) pada saat melakukan ekspor.

Padahal, ucap Lutharif, SVLK ditujukan untuk Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), penerapan tata kelola kehutanan serta pemberantasan penebangan liar serta perdagangannya di Indonesia. Dengan diberlakukannya Permendag 89/ 2015 ini berpeluang membuka celah illegal logging kembali marak terutama di sektor industri hilir.

“Indonesia memiliki sejarah panjang pemberantasan illegal logging di era 1998-2004. Ketika SVLK hadir sebagai pendekatan persuasif untuk menutup celah bagi para pelaku illegal logging, tiba-tiba saja pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dengan mudah membuka kembali celah itu,” tegas Lutharif.

Sementara Direktur Titian Lestari, Sulhani mengatakan, SVLK sebagai alat perbaikan tata kelola menuntut adanya sinkronisasi peraturan. Permendag 89/ 2015 ini jelas sangat tidak selaras dengan tujuan SVLK,” katanya.

Sebagai alat pemberantasan penebangan liar dan perdagangannya di Indonesia, urai Sulhani, SVLK adalah salah satu inisiatif pemerintah yang muncul untuk mengatasi pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal di Indonesia. “Sistem ini bertujuan memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia berasal dari sumber-sumber yang legal yang dapat diverifikasi,” terangnya.

SVLK diterapkan melalui mekanisme sertifikasi oleh pihak independen atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

“Nah, ketika industri hilir tidak wajib memenuhi ketentuan dalam SVLK sebagaimana tertuang di dalam Permendag 89/2015, akan membuka peluang pencucian kayu illegal di tingkat industri hulu. Sebab, tidak ada jaminan kayu-kayu dari industri hulu itu legal,” jelas Sulhani.*