Lobi industri cabut gugatan UU Lingkungan, komitmen kelestarian pebisnis diragukan

EoF News / 19 June 2017
Gambut dibuka di salah satu konsesi HTI di Riau. (C)EoF

Dua lobi industri sektor kehutanan dan perkebunan mencabut uji materi Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah langkah yang tetap menyisakan keraguan publik terhadap komitmen kelestarian oleh perusahaan.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencabut uji materi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang agenda perbaikan permohonan, Senin pekan lalu (12/6). Sidang yang dipimpin oleh Manahan Sitompul dengan anggota I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo itu mengagendakan perbaikan permohonan pemohon kedua. Sebelum gugatan dicabut, pada sidang yang lalu salah satu yang dibahas adalah Pasal 88 yang mengatur tentang strict liability.

Selain itu, dibahas juga tentang kearifan lokal yang mengizinkan masyarakat membakar lahan seluas 2 hektar.  Refly Harun, kuasa hukum dari kedua organisasi bisnis tersebut, dalam gugatan meminta pasal tersebut dihapus, karena pembakaran hutan secara tradisional dinilai sebagai biang kebakaran hutan lebih besar.

Boy Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan WALHI, sebelumnya mengatakan upaya yang dilakukan kedua asosiasi ini seakan mengkambinghitamkan masyarakat adat atas kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, gugatan kumpulan korporasi kehutanan dan perkebunan itu justru bertentangan dengan data yang dihimpun WALHI selama ini.

Data WALHI malah menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah konsesi perusahaan, bukan di wilayah masyarakat adat.

Gugatan lobi bisnis ini menunjukkan makin lemahnya komitmen perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan terhadap kelestarian dan perlindungan lingkungan, termasuk perlindungan gambut, demikian kesimpulan LSM lingkungan menanggapi fenomena keberatan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang didukung lobi dua industri itu menyurati Presiden Joko Widodo pada Maret 2017 lalu. Isinya: meminta Presiden melakukan revisi PP 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, karena mengganggu keberlangsungan industri korporasi pulp paper dan perkebunan kelapa sawit.

Merespon manuver ini, Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo membebastugaskan Airlangga Hartarto dari posisi Menteri Perindustrian. Sebab, ia  tidak mendukung komitmen Pemerintah melindungi gambut yang telah dirusak, atau melakukan pembakaran lahan oleh korporasi industri pulp and paper serta perkebunan kelapa sawit.

Di dalam surat itu, Menperin menggambarkan bahwa industri kelapa sawit hulu-hilir menyerap 5,3 juta tenaga kerja dan industri pulp and paper menyerap 1,49 juta tenaga kerja.

“Menjadi tidak adil ketika Menperin hanya menampilkan data-data ekonomi makro terkait investasi, namun tidak menampilkan data statistik ekonomi mikro, termasuk perhitungan kerugian negara akibat asap dari pembakaran oleh korporasi di hutan dan lahan gambut” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. Namun Menperin, tidak menjadikan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BNPB yang menyebut dampak karhutla seperti yang terjadi di Riau. Kerugian akibat karhutla mencapai Rp 221 Triliun. Kerusakan hutan, tanah, flora dan fauna tak terhitung nilainya.

Bahkan Woro mengungkapkan ada 5 orang meninggal dunia di Riau saat Karhutla terjadi pada 2015-2016. Lebih dari 97.139 ribu warga terkena penyakit ISPA pada 2015. Serta 20 triliun ekonomi merugi karena Riau diserang polusi asap. Lumpuh. Bandara tutup hingga dua bulan.

"Itu baru kerugian tahun 2015-2016. Coba hitung karhutla di gambut sejak tahun 1997 yang terjadi di Riau,” jelas Woro.

Woro mengatakan bahwa apa yang tertuang dalam surat Menteri Perindustrian sangat mengakomodir kepentingan industri besar yaitu korporasi HTI dan Korporasi Sawit, tidak terlihat berpihak pada korban polusi asap karhutla dan perlindungan gambut.

Protes Menteri Perindustrian tersebut pun tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah kembali terulangnya kebakaran hutan dan lahan dengan merestorasi lahan gambut. Selain itu, pemerintah akan mengurangi emisi karbon pada 2020 hingga 29 persen pada konfrensi COP21 di Perancis pada tahun 2015 lalu. "Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo, membebastugaskan dan mengganti Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto karena tidak patuh terhadap peratuan pemerintah dan tidak sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo merestorasi lahan gambut untuk bebas dari kebakran hutan dan lahan" tutup Woro.