Laporan Investigasi November 2010

EoF Investigative Report / 03 December 2010

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca hingga 41% dibandingkan tingkat bisnis seperti biasanya hingga 2020 dengan fokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut tropis. Menteri Kehutanan Indonesia menyatakan bahwa sejak ia diangkat pada November 2009, ia "belum menandatangani satu izin pun bagi perusahaan untuk mengkonversi hutan alam atau lahan gambuti". Pada tanggal 26 Mei 2010, Indonesia dan Norwegia menandatangani Letter of Intent untuk membentuk kemitraan agar "berkontribusi pada pengurangan signifikan dalam emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut” ii. Norwegia berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya ini dengan mengucurkan dana satu miliar dollar AS.  Bagaimanapun, Laporan Investigasi Eyes on the Forest bulan Juli 2010iii, iv dan bukti-bukti fotov menyingkap bahwa dua perusahaan raksasa pulp dan kertas - Asia Pulp & Paper milik Sinar Mas Group (SMG / APP) yang berkantor pusat di Shanghai/Cina dan Asian Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) milik Raja Garuda Mas Grup yang berkantor pusat di Singapura - terus mengkonversi hutan alam dan gambut dalam di propinsi Riau, Sumatera. Riau  menjadi provinsi Indonesia dengan emisi Gas Rumah Kaca tertinggi dan salah satu kandidat untuk menjadi provinsi percontohan REDD+ dalam perjanjian IndonesiaNorwegia.

Laporan EoF Juli 2010 mendokumentasikan pembukaan hutan alam berskala besar oleh SMG / APP dan APRIL yang menentang kebijakan kesinambungan mereka sendiri yang telah diterbitkan dan komitmen kepada pembeli, investor dan masyarakat umum untuk melindungi Hutan Bernilai Konservasi Tinggi, habitat spesies langka dan iklim. Tindakan mereka juga menganggu komitmen Presiden kita dalam mengurangi emisi karbon Indonesia. Mereka merusak komitmen Indonesia untuk menjamin kelangsungan hidup satwa harimau yang terancam punah di Tahun Harimau ini. "Deforestasi yang direncanakan" ini dimungkinkan oleh izin penebangan tahunan (Rencana Kerja Tahunan / RKT), yang disetujui oleh Menteri Kehutanan sebelumnya pada tahun 2009, menyusul penghentian penyelidikan polisi terhadap pembalakan liar oleh industri pulp yang mengherankan (Laporan Investigasi EoF April 2010vi, Laporan Investigasi EoF Juli  2010).  
 
Pada tanggal 2 Juli 2010, Media Indonesia melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan mengeluarkan "17 RKT baru" untuk menebangi hutan alam di Riau. Dalam laporan investigasi ini, Eyes on the Forest menyelidiki lokasi dari izin yang dikeluarkan ini untuk menilai dampak negatif mereka guna memperingatkan orang-orang yang mampu bertindak menghentikan RKT agar tidak dilaksanakan.