Penebangan hutan alam oleh APRIL berlanjut di Kalimantan Utara

EoF External Publications / 20 May 2014 / Gapeta RPHK WWF

Beberapa LSM di Kalimantan  mendesak   PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL), perusahaan pemasok  kayu pulp grup  Asia Pacific Resource International Ltd (APRIL),  untuk segera menghentikan penebangan kayu di hutan alam gambut dalam di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

GAPETA Borneo, Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) dan WWF-Indonesia merilis laporan yang mengungkapkan bahwa PT. AHL masih menebangi hutan alam gambut yang dilindungi setelah APRIL mengumumkan Kebijakan Rencana Pengelolaan Hutan Lestarinya pada Januari 2014 yang lalu. PT. AHL bahkan telah menebangi Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) yang dinilai oleh lembaga independen yang ditunjuk APRIL.

“Tampaknya komitmen lestari APRIL hanya di atas kertas saja, tidak terlaksana di lapangan,” ujar Ketua Gapeta Borneo, Kamiruddin. “Penebangan hutan alam secara membabi-buta maupun penggalian kanal gambut dalam jelas merusak lingkungan dan memicu lepasnya karbon.” Deforestasi di gambut dalam harus dihentikan karena dilindungi oleh peraturan.

Karbon yang tersimpan dalam lapisan gambut akan melepaskan emisi dalam jumlah besar bila dikeringkan untuk penebangan hutan alam dan pengembangan hutan tanaman. Lapisan gambut yang kering juga rentan terhadap bahaya kebakaran.

Konsesi AHL Sesayap merupakan ekosistem hutan rawa gambut sekunder dan primer dengan kondisi tutupan hutan yang masih bagus. Jika dikaitkan dengan komitmen lestari APRIL yang dipantau oleh kelompok masyarakat madani, maka kajian terhadap penilaian HCV di konsesi ini harus diselesaikan lebih dahulu dan segala operasi penebangan dan pembukaan gambut dihentikan.

“Sudah saatnya APRIL mendengar keprihatinan kelompok masyarakat madani dan mengakhiri penebangan hutan alam dan habitat orang utan di Kalimantan,” ujar Sulhani dari RPHK. “Seharusnya APRIL konsisten terhadap komitmen kebijakan lestarinya dan tidak menebang hutan bernilai konservasi tinggi yang mereka tetapkan sendiri sebagai area lindung.

“Hasil temuan ini merupakan fakta yang sulit terbantahkan bahwa APRIL tidak  serius terhadap komitmen lestari  mereka  dan publik makin mempertanyakan arah kebijakan mereka sebenarnya, kata Syachraini dari  WWF-Indonesia. "Bukan hanya kajian HCVF APRIL yang diragukan karena memungkinkan sebagian besar HCV yang teridentifikasi diperbolehkan untuk ditebang, namun HCV dengan luasan lebih kecil yang direkomendasikan untuk dilindungi pun ditebang.” 

WWF mengingatkan agar APRIL dengan ketat menjaga kepatuhan pada kebijakan pengelolaan hutan lestari (SFMP) mereka, utamanya dengan tidak melakukan penebangan pada kawasan yang teridentifikasi memiliki HCV. 

LSM sebelumnya juga pernah mengkritisi kegagalan serupa dalam perlindungan area HCV oleh beberapa pemasok APRIL dan hal ini yang menyebabkan sertifikat Lacak Balak FSC APRIL dibekukan pada tahun 2010. WWF mendesak APRIL untuk segera menghentikan semua kegiatan penebangan hutan alam dan pengembangan gambut serta menerapkan rencana pengelolaan hutan lestarinya agar hal ini tidak terulang kembali.

Konsesi PT. AHL sektor Sesayap masih memiliki hutan alam bagus yang cukup luas, sebagian besar merupakan gambut dalam. Koalisi LSM menyerukan APRIL memulai pelaksanaan moratorium penebangan hutan di seluruh konsesi pemasoknya, meskipun telah dilakukan penilaian HCVF. Koalisi ini juga meminta APRIL untuk melakukan kajian HCV dan di peer-review oleh HCV Resources Network serta melakukan kajian penilaian HCS dan gambut untuk memastikan perusahaan tidak menyebabkan deforestasi lebih lanjut.

Gapeta Borneo, RPHK termasuk di dalamnya WWF-Indonesia  menghimbau kepada para pembeli pulp dan kertas untuk tidak melakukan  kerjasama bisnis sebelum APRIL menerapkan rencana  pengelolaan hutan  lestarinya dan pelaksanaannya yang diperiksa oleh lembaga audit independen yang kredibel.

Aliansi LSM di  Kaltim, Kaltara dan Kalbar sebagai bagian dari masyarakat sipil secara tegas akan tetap memantau perkembangan kinerja APRIL dan menyebarkannya ke masyarakat luas.