Sumatra, Carbon stock, Biodiversity loss, Pulp & paper, APRIL, gambut, Jikalahari, RAPP,
Pekanbaru, 26 Agustus 2020—Di tengah Covid-19, APRIL Grup menebang hutan, merusak gambut, membuka kanal di areal bekas terbakar 2016 di Kabupaten Siak, bukan hanya itu, APRIL Grup juga hendak menebang hutan alam seluas 1.565hektar di Kabupaten Kuansing.
Temuan itu terangkum dalam brief berjudul “APRIl Grup Hendak Menebang Hutan Alam, Merusak Gambut Bekas Terbakar” yang diterbitkan Jikalahari hari ini. “APRIL Grup memanfaatkan situasi Covid-19 yang perhatian publik dan pemerintah fokus melawan Covid-19, menebang dan merusak hutan alam serta gambut,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.
APRIL Grup melalui PT RAPP Sektor Pelalawan – Siak merusak gambut, membuat kanal dan menanam akasia di areal bekas terbakar 2015 – 2019. Pada Juni 2020, Hasil investigasi Jikalahari menemukan aktifitas PT RAPP Merusak Gambut dan Menanam Akasia di Areal Bekas Terbakar dengan:
Selain itu, pada 18 Juni 2020 di Kuansing, Jikalahari menemukan APRIL Grup melalui PT Nusa Prima Manunggal (NPM) akan melakukan penebanganan hutan alam di areal Koperasi Koto Intuak. Koperasi Koto Intuok mendapatkan Izin HKm pada 2018 dengan SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018 seluas 1.565 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Temuan di areal HKM Koperasi Koto Intuak:
Pembuatan kanal baru, membuka lahan gambut dan menanam akasia oleh PT RAPP bertentangan dengan PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri LHK No P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.77/Menlhk-Setjen/2015, Surat Edaran dari Kepala BRG Nomor SE.02/KB/11/2016 tentang Arahan Kegiatan Pra Penataan Lahan Gambut dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dan Surat Instruksi MenLHK No S.495/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut.
Selain itu, rencana APRIL menerima kayu alam dari hutan alam HKM Koperasi Koto Intuok yang di fasilitasi PT NPM bertentangan dengan Inpres 5 Tahun 2019. Point pertama Inpres No 5 tahun 2019 jelas menyebut salah satunya Menteri LHK untuk penghentian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di salah satunya Hutan Produksi Terbatas. Temuan lapangan areal HKm benar berada di atas hutan alam primer.
Dua temuan di atas, bertentangan dengan peratuaran dan perundang-undangan yang berlaku juga komitmen kebijakan keberlanjutan SFMP APRIL yang APRIL buat sendiri. “APRIL masih saja mencari keuntungan dengan pelangagaran-pelanggarannya di tengah pandemic Covid-19. Ini merupakan sebuah kejahatan luar biasa,” Kata Okto.
Catatan Jikalahari APRIL Grup masih terus menebang hutan alam dan rusak gambut sejak 2004 hingga kini. Eyes on The Forest (EoF)—koalisi CSO Jikalahari, WALHI Riau dan WWF Program Sumatera Tengah—melakukan pemantauan terhadap aktifitas perusakan hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan, APRIL Group serta perusahaan yang terafiliasi ataupun pemasoknya telah melakukan penebangan hutan alam dan tindakan yang akibatkan kerusakan pada lingkungan hidup serta gambut.
Jikalahari merekomendasikan:
Download Brief Jikalahari