APRIL Grup Merusak Gambut Dan Berencana Tebang Hutan Alam Di Tengah Covid-19

EoF Press Release / 27 August 2020
Brief Jikalahari, 26 Agustus 2020.

Pekanbaru, 26 Agustus 2020—Di tengah Covid-19, APRIL Grup menebang hutan, merusak gambut, membuka kanal di areal bekas terbakar  2016 di Kabupaten Siak, bukan hanya itu, APRIL Grup juga hendak menebang hutan alam seluas 1.565hektar di Kabupaten Kuansing.

Temuan itu terangkum dalam brief berjudul “APRIl Grup Hendak Menebang Hutan Alam, Merusak Gambut Bekas Terbakar” yang diterbitkan Jikalahari hari ini. “APRIL Grup memanfaatkan situasi Covid-19 yang perhatian publik dan pemerintah fokus melawan Covid-19, menebang dan merusak hutan alam serta gambut,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.

APRIL Grup melalui PT RAPP Sektor Pelalawan – Siak merusak gambut, membuat kanal dan menanam akasia di areal bekas terbakar 2015 – 2019. Pada Juni 2020, Hasil investigasi Jikalahari menemukan aktifitas PT RAPP Merusak Gambut dan Menanam Akasia di Areal Bekas Terbakar dengan:

  1. Melakukan Land Clearing dengan Menebang Hutan Muda dan Sawit Masyarakat.
  2. Pembuatan Kanal Baru di Kawasan Gambut Dalam.
  3. Pembersihan dan Pelebaran Kanal.
  4. Areal tanaman akasia merupakan bekas terbakar 2015 – 2017.
  5. Areal tanaman akasia masuk zona merah prioritas restorasi gambut pasca terbakar 2015-2017 BRG.
  6. Areal landclearing dan stacking dan sudah ditanam akasia.
  7. Areal yang ditanam akasia merupakan lokasi konflik dengan Masyarakat.

Selain itu, pada 18 Juni 2020 di Kuansing, Jikalahari menemukan APRIL Grup melalui PT Nusa Prima Manunggal (NPM) akan melakukan penebanganan hutan alam di areal Koperasi Koto Intuak. Koperasi Koto Intuok mendapatkan Izin HKm pada 2018 dengan  SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018  seluas 1.565 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Temuan di areal  HKM Koperasi Koto Intuak:

  1. Areal masih berupa hutan alam yang masih lebat dengan tegakan kayu tinggi lebih 50 meter dan sangat rapat.
  2. Di sekitar hutan masih ditemukan jejak harimau, beruang dan babi yang menandakan hutan tersebut merupakan habitat bagi satwa liar.
  3. Areal memiliki kontur berbukit, tanah mineral dan berbatuan.
  4. Areal berbatasan langsung dengan PT RAPP Sektor Petai yaitu tanaman akasia dan hutan alam
  5. Jarak dari desa ke lokasi sekitar 40 km, salah satu jalan yang bisa dilalui yaitu melewati konsesi PT RAPP Sektor Petai, dengan kondisi jalan tanah berlobang yang hanya bisa dilalui mobil double cabin.
  6. Hasil pertemuan dengan masyarakat di kantor Desa Pulau Padang pada 18 Juni 2020, menyatakan mereka menolak Izin HKm karena anggota koperasi didominasi masyarakat di luar Desa Pulau Padang dan akan menghancurkan hutan alam yang menjadi penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
  7. Pada 17 Juni 2020, kepala desa menyurati Pokja Perhutanan Sosial Dinas LHK Prov. Riau perihal Penolakan Masyarakat dan Permohonan Evaluasi Terhadap Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Koto Intuok.

Pembuatan kanal baru, membuka lahan gambut dan menanam akasia oleh PT RAPP bertentangan dengan PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri LHK No P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.77/Menlhk-Setjen/2015, Surat Edaran dari Kepala BRG Nomor SE.02/KB/11/2016 tentang Arahan Kegiatan Pra Penataan Lahan Gambut dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dan Surat Instruksi MenLHK No S.495/2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut.

Selain itu, rencana APRIL menerima kayu alam dari hutan alam HKM Koperasi Koto Intuok yang di fasilitasi PT NPM bertentangan dengan Inpres 5 Tahun 2019. Point pertama Inpres No 5 tahun 2019 jelas menyebut salah satunya Menteri LHK untuk penghentian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di salah satunya Hutan Produksi Terbatas. Temuan lapangan areal HKm benar berada di atas hutan alam primer.

Dua temuan di atas, bertentangan dengan peratuaran dan perundang-undangan yang berlaku juga komitmen kebijakan keberlanjutan SFMP APRIL yang APRIL buat sendiri. “APRIL masih saja mencari keuntungan dengan pelangagaran-pelanggarannya di tengah pandemic Covid-19. Ini merupakan sebuah kejahatan luar biasa,” Kata Okto.

Catatan Jikalahari APRIL Grup masih terus menebang hutan alam dan rusak gambut sejak 2004 hingga kini. Eyes on The Forest (EoF)—koalisi CSO Jikalahari, WALHI Riau dan WWF Program Sumatera Tengah—melakukan pemantauan terhadap aktifitas perusakan hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan, APRIL Group serta perusahaan yang terafiliasi ataupun pemasoknya telah melakukan penebangan hutan alam dan tindakan yang akibatkan kerusakan pada lingkungan hidup serta gambut.

Jikalahari merekomendasikan:

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT RAPP sektor Siak-Pelalawan karena melanggar peraturan Menteri LHK dan terus berulang terjadi kebakaran.
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi peta PIPIB 2020 dengan memasukan areal izin HKm Koperasi Koto Intuak untuk menyelamatkan hutan alam.
  3. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mencabut izin HKm SK. 4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018 Koperasi Koto Intuok

Download Brief Jikalahari