Sumatra, Carbon stock, Biodiversity loss, Pulp & paper, Eyes on the Forest, HTI, Jikalahari, karhutla, kebakaran 2015, Tesso Indah,
Tersangka kasus Karhutla PT Teso Indah yang terjadi pada tahun 2019 lalu akhirnya dijatuhi vonis di awal Juli 2020. Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Teso Indah (TI), dan dihukum 16 bulan penjara.
Dilansir dari Haluan Riau (7/7), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Bambang Dwi Saputra mengungkapkan bahwa vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya. Sudah putus. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik Polda Riau menjerat Asisten Kebun (Askeb) PT TI, Sutrisno sebagai tersangka perorangan. Kemudian Polisi juga menetapkan tersangka korporasi di PT TI yang diwakilkan kepada Direktur Operasional yakni Halim Kusuma.
Kebakaran Hutan dan Lahan PT Teso Indah terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019 dan tanggal 26 Agustus 2019 di dua blok PT TI, yaitu blok N dan blok T. Untuk Blok N terdiri dari N14, N15, dan N 16, dengan luas lahan terbakar mencapai 37,25 hektar. Kemudian di blok T yang berbatasan langsung dengan hutan kawasan suaka margasatwa (KSM) Kerumutan, terdiri dari T18, T19, dan T20 dengan luas lahan yang terbakar mencapai 31,81 hektar.
Jikalahari dan Senarai menilai bahwa PT TI layak dihukum dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena menghendaki dan membiarkan lahannya terbakar. Selain itu, hakim harus membebaskan Sutrisno karena yang lebih bertanggungjawab dan layak dipenjara adalah Tresno Chandra, pemilik PT TI.
“Kebakaran hutan dan lahan dalam areal PT TI bukanlah kelalaian, melainkan kesengajaan. Artinya, PT TI memang menginginkan Blok T dan N terbakar atau dibakar karena tanaman sawit di atasnya tidak produktif dan masih ada kayu alam yang berdiri tegak saat kebakaran teronggok menjadi arang,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali dalam rilisnya (1/7).
Dalam catatan Eyes on the Forest, PT Teso Indah telah terlibat karhutla sejak tahun 2015. Saat itu, temuan Eyes on the Forest berada di blok H 16 hingga H 20 dan di lokasi pembakaran ditemukan papan tanda yaitu blok H 19 seluas lebih kurang 300 hektar.
Pembakaran terjadi pada kebun yang ditanam 2007 atau berumur lebih kurang 8 tahun. Secara fisik pembakaran terjadi pada kebun yang tidak produktif jika dibandingkan kondisi fisik kebun yang tidak dibakar, sehingga diindikasikan pembakaran kebun di PT Teso Indah adalah disengaja, demikian Laporan EoF waktu itu.