Sumatra, Carbon stock, Biodiversity loss, Pulp & paper, APP, Arara Abadi, EoF, Eyes on the Forest, forest fires, Jikalahari, karhutla, kebakaran lahan, sinar mas,
Kebakaran lahan PT Arara Abadi di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan yang terjadi pekan lalu menyita kemarahan pembela lingkungan hidup. PT Arara Abadi, pemasok bahan baku untuk Asia Pulp & Paper (APP), diduga sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 83 hektar untuk ditanami kembali dengan akasia.
15 Juli 2020, Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Alam Riau) melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat(1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, demikian pernyataan Jikalahari.
Dalam rilisnya, Jikalahari menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2020, tim menuju ke lokasi yang terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai melakukan penumpukan (stacking) dan siap ditanami dengan akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.
“PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari.
Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA. Hasilnya: pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar; kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan; ketiga, pada Maret – Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan; keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.
Akibatnya, kebakaran seluas 83 ha tersebut telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 miliar. Jikalahari meminta Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mencatat, sejak Januari hingga pekan kedua Juli 2020 total luas lahan terbakar di Riau sudah mencapai seluas 1.371 hektar. Karhutla sudah terjadi di sepuluh kabupaten kota di Riau dengan rincian Rokan Hilir 52 hektar, Dumai 117 hektar, Bengkalis 357 hektar, Kepulauan Meranti 41 hektar, Siak 166 hektar, Pekanbaru 15 hektar, Kampar 22 hektar, Pelalawan 100 hektar Indragiri Hulu 48 hektar dan Indragiri Hilir 451 hektar.