Karhutla 2021 melanda Riau, konsesi HTI terdeteksi hotspot

EoF News / 27 February 2021
Kebakaran Lahan Gambut di konsesi PT Sumatera Riang Lestari tahun 2018. Foto: Investigasi EoF 2018

Pandemi covid belum usai, masyarakat Riau kembali dihadapkan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data dari BPBD Provinsi Riau sejak Januari 2021 hingga kini luas lahan yang terbakar mencapai lebih kurang 248 hektar. Dilansir dari harian detik (24/2), Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger, mengatakan karhutla sudah melanda 8 daerah di Riau. Luas lahan terbakar bervariasi, dari 4 sampai 82 hektar.

"Lahan gambut yang paling luas terbakar berada di Bengkalis, 82 hektare," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa karhutla juga terjadi di Kabupaten Siak seluas 45 hektar, Kota Dumai 40 hektar, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 40 hektar, Kabupaten Pelalawan seluas 26 hektar, kepulauan Meranti seluas 4 hektar, serta Indragiri Hulu dan Rokan Hilir seluas 5 hektar.

Peta distribusi titik panas di konsesi APP dan APRIL 20-26 Februari 2021.

Analisis Eyes on the Forest berdasarkan hasil deteksi satelit NASA FIRM VIIRS (dengan level confidence nominal, setara dengan <80%) sejak 20 Februari hingga 26 Februari 2021, terpantau 59 titik panas (hotspot) di beberapa konsesi milik grup APP dan APRIL.

Untuk di konsesi milik grup APP, titik panas terpantau di PT Arara Abadi Duri berjumlah 6 titik, PT Arara Abadi Siak 1 titik, PT Rimba Rokan Perkasa 1 titik, PT Suntara Gajapati 1 titik dan PT Sekato Pratama Makmur sebanyak 39 titik.  Sedangkan untuk konsesi milik grup APRIL, titik api terpantau di PT Sumatera Riang Lestari Blok IV dan PT Bina Daya Bintara masing-masing sebanyak 1 titik. Selain itu sebanyak 9 titik juga terpantau di konsesi ex APP, PT Inhil Hutani Pratama. Sebagian besar titik api yang terpantau berada di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter.

Dalam perkembangan terpisah, ahli kebakaran hutan dan lahan, Prof. Bambang Hero Saharjo, menyebutkan bahwa tanah gambut memiliki potensi yang besar dan sulit dikendalikan bila terbakar. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus komitmen dengan ketentuan yang telah ada, bukan malah sebaliknya.

“Perusahaan fokus ke pencegahan yang lebih murah dan cepat serta tidak berdampak luas bagi berbagai aspek kehidupan,” katanya. Ia juga mengimbau para masyarakat atau pekebun melakukan pembersihan lahan dengan teknis pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal, bukan dengan cara membakar.   

Riau tetapkan status siaga darurat karhutla

Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di Riau sejak 11 Februari hingga 31 Oktober 2021. Guna mengoptimalkan upaya pencegahan kebakaran pada musim kemarau, 6 dari 12 pemerintah kabupaten dan kota, atau separuh daerah di Provinsi Riau saat ini juga telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

"Pemerintah Provinsi Riau memang mempercepat penetapan status siaga darurat untuk mengoptimalkan pencegahan, dan saat ini pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," kata Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam pernyataan persnya, Kamis, 25 Februari 2021.

Ia juga meminta semua pihak membantu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
 
"Kalau sudah meluas, (pemadaman) itu biaya mahal, bisa sampai triliunan, butuh waktu yang lama dan personel yang banyak untuk mengatasinya. Jadi pencegahan harus dilakukan sejak awal," terang Edy.

Karhutla disebabkan ulah manusia  

Presiden Joko Widodo menyebut penyebab utama kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yakni ulah perusahaan dan masyarakat dengan motif ekonomi. Menurut Jokowi, banyak perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar. "99 persen kebakaran hutan itu adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena kelalaian," kata Jokowi, dalam Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021).

"Motif utamanya selalu satu, ekonomi, karena saya tahu pembersihan lahan lewat pembakaran itu adalah cara paling murah," tambahnya.

Selain itu, Jokowi meminta kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Ia mengatakan, penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun, baik pada korporasi pemilik konsesi maupun masyarakat.

 "Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi," kata Jokowi. Jokowi ingin sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera sehingga tak ada lagi kejadian serupa. "Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan, baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," kata dia.