Sumatra, Carbon stock, Biodiversity loss, Pulp & paper, halim kusuma, HTI, Jikalahari, karhutla, kebakaran 2015, senarai, sidang putusan, Tesso Indah,
Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang putusan kasus karhutla PT Teso Indah (PT TI) dengan terdakwa direktur PT Teso Indah, Halim Kusuma, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, asisten kebun PT TI, Sutrisno, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 silam.
Sidang perkara 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus dan turut hadir, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Indragiri Hulu, Jimmy Manurung.
Kebakaran hutan dan lahan PT Teso Indah terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019 dan tanggal 26 Agustus 2019 di dua blok PT TI, yaitu blok N dan blok T. Untuk Blok N terdiri dari N14, N15, dan N16, dengan luas lahan terbakar mencapai 37,25 hektar. Kemudian di blok T yang berbatasan langsung dengan hutan kawasan suaka margasatwa (KSM) Kerumutan, terdiri dari T18, T19, dan T20 dengan luas lahan yang terbakar mencapai 31,81 hektar.
Dilansir dari Senarai, Hakim ketua menyebutkan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PT TI tidak memadai dan tidak sesuai dengan amdal.
“Saat kebakaran, di lokasi hanya ada 4 unit mesin pemadam dan keterbatasan regu pemadam sehingga api merembet ke blok 14 dan 15,” ungkap hakim dalam liputan Senarai (4/8).
Hakim anggota, Immanuel Marganda, juga menambahkan bahwa sarana dan prasarana PT TI juga tidak sesuai dengan Permentan no 5 tahun 2018 karena hanya memiliki regu sebanyak 15 orang yang dibagi menjadi 2 tim.
“PT TI tahu kekurangan tetapi tidak melakukan apa-apa” ucap hakim Immanuel.
Dari analisis fakta hakim di dua lokasi kebakaran, blok N dan T, hakim menyimpulkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di PT TI diakibatkan oleh kelalaian PT TI dalam mengelola perkebunan. Tetapi juga tidak ditemukan unsur kesengajaan orang untuk membakar ataupun pihak yang sengaja niat membakar, sehingga dakwaan primer jaksa pada pasal 98 ayat 1 UU 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH, tidak terpenuhi.
Atas perbuatan yang sudah dilakukan, hakim memutuskan PT TI bersalah sebab melanggar pasal 99 UU PPLH No 32 tahun 2009 dan tambahan denda 1 miliar serta pengganti kerugian ekologis yang terjadi atas kebakaran hutan dan lahan sebanyak 24 miliar.
Jikalahari juga meminta hakim agar mendesak penyidik dan JPU untuk menangkap dan menyidik Tresno Chandra, pemilik PT TI. “Karena Tresno Chandra adalah orang yang paling harus bertanggungjawab dan layak dipenjara. Bukan Sutrisno yang masih pada masa percobaan dan bukan karyawan tetap,” Ungkap Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari (27/7).