Putusan bebas manajer Duta Palma diprotes aktivis lingkungan

EoF News / 10 September 2020
Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta. Foto: Riau Online

Rabu (9/9), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, memberikan vonis bebas kepada Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Tirta, yang sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun penjara dalam perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Suheri Tirta didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar dijanjikan untuk alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH tersebut, Suheri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. JPU meyakini Suheri menyuap Annas Maamun senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung Rp750 juta terkait alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.

Namun, dilansir dari Senarai (9/9), hakim Saut Pasaribu menyatakan, Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang Rp 3 miliar yang diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung, dinyatakan hakim tidak cukup bukti dan kesaksian Gulat Manurung dalam persidangan yang mengaku menyatakan hanya Annas Maamun saja menerima uang itu.

“Keterangan Gulat tidak didukung dengan barang bukti lainnya,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu.

Jikalahari dan Senarai menyayangkan putusan Majelis Hakim tersebut. Dalam rilisnya, Made Ali, Koordinator Jikalahari, menyebutkan bahwa putusan hakim tersebut sangat keliru dan tidak layak.

“Putusan ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia. Majelis hakim tidak punya visi memberantas korupsi berupa tidak menggali nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat yaitu Darmex Agro Group beroperasi atau menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dampaknya, selain lahan masyarakat yang dirampas, juga merusak dan mencemarkan hutan serta lingkungan hidup,” kata Made.

Sementara, menanggapi putusan tersebut, pihak KPK saat ini tengah mempertimbangkan akan menempuh langkah hukum lanjutan yakni kasasi atau tidak.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada kumparan, Rabu (9/9/2020) malam.

Jikalahari juga mendesak KPK segera menangkap Surya Darmadi, pemilik Darmex Group yang saat ini berstatus buronan, karena ia adalah otak dari korupsi alih fungsi hutan di Riau 2014, termasuk ia menjadi saksi kunci keterlibatan Zulkifli Hasan dalam rantai korupsi suap alih fungsi lahan.