31 December 2022 / EoF Investigative Report
Koalisi Anti-Mafia Hutan mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan status quo perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat Adat di Papua, demikian laporan media mengutip keterangan pers kelompok yang terdiri dari beberapa NGO lingkungan di Jakarta Kamis (22 Desember 2018).
Syahrul Fitra, jurubicara Auriga Nusantara yang memaparkan kajian bertajuk “Pengaturan Setengah Hati: Sebuah Studi Izin Pemanfaatan Kayu oleh Masyarakat Adat”, mengatakan terjadi tumpang tindih regulasi yang justru memicu munculnya praktek pembalakan liar di Papua, demikian dikutip dari Koran Tempo.
Ia mengatakan 18 izin pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat (IUPHHK-MHA) di lahan seluas 78.000 hektar tak diakui pemerintah pusat karena nomenklaturnya dianggap tidak dikenal dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kajian oleh KAMH, “IUPHHK-MHA bukanlah produk hukum yang ilegal, tidak sah, dan tidak mengikat. Sebaliknya, ketentuan tersebut merupakan izin yang lahir dari serangkaian peraturan negara yang diakui keabsahannya. Ia sah dan mengikat bagi seluruh pihak. Permasalahannya, lokasi di mana IUPHHK-MHA berada tidak diperjelas: apakah masih hutan negara atau hutan adat?”
Ditambahkan lagi, “…pemerintah pusat sebenarnya bisa belajar dari keberadaan IUPHHK-MHA. Setelah ada pengakuan atas hutan hak maka perlu dipikirkan tata kelolanya, baik izin, syarat pemanfaatan, dan lain sebagainya. Sebagian ketentuan dan persyaratan teknis, bisa merujuk pada sejumlah ketentuan yang mengatur soal IUPHHK-MHA di Papua.”
Koalisi Anti-Mafia Hutan meminta pemerintah pusat untuk melakukan penegasan soal harmonisasi peraturan dalam konteks otonomi khusus Papua. Harmonisasi tidak dimaknai adanya penyesuaian aturan yang lahir sesuai dengan konteks lokal dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua dengan aturan nasional, namun harmonisasi yang dimaksud di sini adalah dengan menghargai kekhususan dari otonomi khusus Papua.
Selain itu pemerintah diminta mengintegrasikan sistem perizinan IUPHHK-MHA dalam mekanisme tata kelola kayu nasional dan melakukan pendampingan terhadap pemerintah Papua dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayahnya.