15 September 2006 / EoF Investigative Report
Blok Kuala Kampar
Investigasi Eyes on the Forest Mei 2006 di kawasan hutan blok Kampar telah menemukan sekitar 2.000 hektar dan 3.000 hektar hutan alam telah ditebang di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dari dua perusahaan kayu, masing-masing CV. Harapan Jaya dan PT Madukoro. EoF memantau kegiatan-kegiatan penebangan oleh dua kontraktor, CV Harapan Jaya pada 29 Mei dan PT Madukuro pada 26 Mei, yang kemudian mengikuti kayu dari tempat penebangan hingga diterima oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP), satu perusahaan milik Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL).
Izin-izin konsesi ini tidak terdaftar dalam database Hutan Tanaman Industri (HTI) yang disusun oleh Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2005. Pada Mei 2006, EoF meminta APRIL memverifikasi apakah database EoF tentang HTI yang semua konsesinya terkait dengan APRIL atau tidak, bagaimanapun, APRIL tidak menegaskan bahwa database EoF tidak memasukkan dua konsesi ini.
Sementara kayu-kayu hasil penebangan hutan alam di lokasi ini terbukti digunakan sebagai bahan baku industri bubur kertas dan kertas milik APRIL.
Berdasarkan hasil investigasi Jikalahari, (Investigative Report on Natural Forest Timber Supplier for RAPP (APRIL) in Kampar Peninsula, Riau) izin penebangan di kawasan ini keduanya dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan:
CV. Harapan Jaya memiliki izin IUPHHK-HT dengan Surat Keputusan Nomor 522.1/Dishut/2001/721, tanggal 12 September 2001. Luas area konsesi dimana penebangan terjadi adalah 4.800 ha. • PT. Madukoro memiliki izin IUPHHK-HT Nomor 522.1/Dishut/2001/675, tanggal 11 September 2001. Luas area konsesi dimana penebangan terjadi seluas 15.000 ha.
Departemen Kehutanan (Dephut) sedang dalam proses meninjau keabsahan izin-izin IUPHHK-HT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atau para Bupati Departemen Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2005 tanggal 18 Januari 2005. Sejak 25 Juli 2005, Eyes on the Forest meminta semua perusahaan yang menebangi hutan alam berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati untuk segera mengeluarkan moratorium terhadap semua operasi tersebut. Koalisi juga mengimbau semua perusahaan yang mendapatkan kayu dari kegiatan tersebut untuk segera menghentikan semua pengiriman (lihat EoF PR on 25 July 2005).
CV. Harapan Jaya dan PT. Madukoro seharusnya tidak memulai operasi di konsesi ini dan seharusnya kemudian segera menghentikan kegiatan penebangannya. PT. RAPP seharusnya menghentikan mengambil kayu dari kegiatan-kegiatan tersebut hingga verifikasi hukum tertulis dikeluarkan oleh Dephut.
Sebagai tambahan bagi peninjauan hukum oleh Dephut, Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 Tanggal 18 Maret 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.472/X/2005 Tanggal 21 Oktober 2005 (Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal guna mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden di Provinsi Riau) memerintahkan agar dilakukan kajian dan pencabutan izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.