31 August 2023 / EoF Investigative Report
Share on
Sumatra, Lack of governance, Carbon stock, Biodiversity loss, Palm oil, holding zone, kebun, legalisasi, Riau, RTRWP, sawit, tidak dibebani, Torganda,
Koalisi Eyes on the Forest dan Jikalahari melakukan analisa terhadap lahan yang dipertanyakan legalitasnya seluas 405.847 hektar dari total 1.045.390 hektar yang diusulkan sebagai Holding Zone berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI No 0002/REK/0361.2015/PBP-41/II/2016 yang sejalan dengan Intruksi Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari 405.847 hektar, DPRD Riau mengusulkan Holding Zone peruntukan kawasan perkebunan rakyat seluas 321.717 ha. Dari 40.109 ha Holding Zone yang diinvestigasi oleh Jikalahari dan EoF menemukan bahwa Holding Zone yang seharusnya diperuntukan bagi perkebunan rakyat, ternyata bisa dimiliki oleh 4 perusahaan, 10 pemodal dan 3 kerjasama perusahaan kebun kelapa sawit dengan KUD dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Diindikasikan bahwa usulan Holding Zone hanya untuk “Melegalkan” kebun sawit milik perusahaan ataupun cukong yang telanjur ditanam dalam kawasan hutan dengan mengatasnamakan perkebunan rakyat.
Mekanisme Holding Zone menjadi modus operandi untuk melegalkan sawit dalam kawasan hutan dengan indikasi adanya permainan sejumlah pihak untuk menguntungkan pemilik kebun sawit.