Pemasok APP/SMG di blok Senepis, Riau, melanggar komitmennya soal perlindungan gambut

EoF Investigative Report / 10 February 2021

Pada awal September 2020, Jikalahari, anggota Eyes on the Forest (EoF) di Riau melakukan investigasi dan menemukan adanya indikasi deforestasi yang dilakukan oleh dua pemasok SMG/APP, PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Suntara Gajapati (SGP).

Kedua perusahaan ini diumumkan SMG/APP sebagai pemasok “independen”, padahal PT Ruas Utama Jaya ditemukan terkait dekat dengan grup itu. Kedua  perusahaan berlomba menebangi hutan alam dan memperluas penanaman akasia di lahan gambut untuk dibawa ke pabrik-pabrik pulp APP. Bagaimanapun, kedua konsesi ini beroperasi pada ekosistem yang rapuh, yakni berada pada kawasan gambut dalam dan merupakan habitat harimau sumatera dan pernah digadang-gadang menjadi kawasan konservasi harimau sumatera-Senepis.

Pada 16 September 2020, EoF dan media mendapati PT RUJ dan PT SGP menebangi Ruas Utama Jaya dan  pemasok SMG/APP menebangi hutan regenerasi muda lebih kurang 149 hektar dan 31 hektar hutan regenerasi muda, berturut-turut  yang melanggar kebijakan FCP SMG/APP. EoF memperkirakan penebangan hutan regenerasi muda di konsesi RUJ terjadi pada Agustus 2020.  Tim EoF dan media menemukan sejumlah kontainer plastik berisi bibit akasia di Kawasan ditebangi, dua unit ekskavator berdiri di konsesi PT RUJ dan tumpukan pohon hutan alam yang baru ditebangi .

Tinjauan lapangan tim EoF dan media di konsesi PT SGP pada tanggal 17 September 2020, menemukan indikasi penebangan hutan regenerasi muda mencapai 308 hektar. Bagaimanapun, luas penebangan hutan regenerasi muda dan pengembangan akasia baru di konsesi PT SGP lebih luas dari temuan team EoF. Observasi citra  Sentinel SWIR 26 Agustus 2020, bahwa bukaan areal di konsesi di PT SGP mencapai 1.779 hektar. Citra Sentinel SWIR 13 April 2020, menunjukkan penebangan hutan regenerasi muda di konsesi PT SGP telah dilakukan sebelum April 2020, namun lebih luas dilakukan pada rentang waktu April-Agustus 2020.

Analisis tutupan lahan 2020 oleh WWF Indonesia menunjukkan areal ini merupakan bagian perluasan pengembangan HTI di konsesi PT SGP. Hal ini ditunjukkan bahwa pada sebagian areal bukaan merupakan kelas klasifikasi tutupan hutan alam dan tidak teridentifikasi sebagai kelas atau klasifikasi tanaman akasia.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan citra Sentinel SWIR April, July dan Agustus 2020, areal bukaan di konsesi PT RUJ dan PT SGP menunjukkan areal ini berasal dari hutan alam. Hal ini ditunjukkan dari citra tersebut teksturnya yang kasar, warnanya tidak seragam dan tidak ditemukan kanal. EoF memang belum memperoleh data klasifikasi tutupan hutan di areal lokasi pembersihan lahan gambut. Namun EoF meyakini bahwa land clearing pada areal ini berasal setidaknya dari 4 klasifikasi SKT/HCS antara lain; hutan kepadatan tinggi, hutan kepadatan sedang, hutan kepadatan rendah, belukar tua dan muda. Karena dari temuan EoF meyakini areal bukaan atau land clearing bukan berasal dari dan lahan ditebangi atau terbuka.