Minim prasarana pencegahan karhutla, PT TI dianggap lalai
Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang putusan kasus karhutla PT Teso Indah (PT TI) dengan terdakwa direktur PT Teso Indah, Halim Kusuma, Selasa (4/8/2020).
Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang putusan kasus karhutla PT Teso Indah (PT TI) dengan terdakwa direktur PT Teso Indah, Halim Kusuma, Selasa (4/8/2020).
Silih berganti perusahaan pembakar hutan dan lahan disidang di pengadilan. Pekan ini, terdakwa PT Adei Plantation, Direktur Goh Keng EE, kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa (21/7), terkait dakwaan pembakaran pada September 2019.
Tersangka kasus Karhutla PT Teso Indah yang terjadi pada tahun 2019 lalu akhirnya dijatuhi vonis di awal Juli 2020. Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Teso Indah (TI), dan dihukum 16 bulan penjara.
Pemantauan Pembakaran Hutan dan Lahan di Perkebunan PT Teso Indah - Oktober 2015