Laporan Investigasi April dan May 2005

EoF Investigative Report / 22 July 2005
Blok Senepis Group "Bm" tanpa memiliki izin melakukan penebangan di hutan alam untuk mensuplai kayu ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP). Menurut Undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf (e), setiap orang dilarang "menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang" Blok Kerumutan PT Bina Duta Laksana mempunyai izin HTI (IUPHHK-HT) yang dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hilir No. 17. A/TP/VI/2002, pada Juni 2002, dimana luasannya mencapai 30.405 hektar. Hasil investigasi lapangan Eyes on the Forest menemukan bahwa perusahaan melakukan penebangan di hutan alam yang masih produktif. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001, tentang Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dan pasal 30 ayat (3). Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, IUPHHK-HT tidak diberikan dalam kawasan hutan alam, hanya pada lahan kosong, alang-alang atau semak belukar di hutan produksi (kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan). Selain itu Blok Kerumutan merupakan kawasan gambut berkedalaman lebih dari 3 meter.