EoF Des2015 Laporan Groundcheck Karhutla PT. Langgam Inti Hibrindo

EoF Investigative Report / 17 December 2015

A. Penjelasan Izin Perkebunan PT Langgam Inti Hibrindo Kabupaten/Provinsi: Pelalawan/Riau Izin (luas): SK Pelepasan Menteri Kehutanan Nomor 259/Kpts-II/1995 (1.296 hektar), Belum diketahui apakah perusahaan perkebunan PT Langgam Inti Hibrindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.  Group/pembeli/pengguna kayu/tandan buas segar/CPO; Provident Agro, Wilmar (CPO) Apakah perusahaan konsesi/perkebunan termasuk audit oleh UKP4+BPREDD 2014? Tidak. Apakah perusahaan konsesi/perkebunan termasuk perusahaan yang dilaporkan oleh Kepolisian 2013, 2014 dan 2015? Tahun 2014 sudah ditetapkan tersangka namun kasusnya belum P-21. Tahun 2015 sedang dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Pelalawan, Nomor LP/89/VIII/2015/ Res Pelalawan, tanggal 6 Agustus 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.390/Men-LHK/Setjen/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Pembekuan Izin PT. Langgam Inti Hibrindo. Dalam lampiran surat keputusan tersebut dimana kebakaran lahan terjadi pada Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seluas 201 hektar dari jumlah total areal yang tebakar seluas ± 500 hektar. Pada kedalaman gambut; Kedalaman gambut lebih 4 meter, berdasarkan studi Wetlands International & Canadian International Development Agency 2003. Kasus Korupsi? Belum ada informasi. Kasus Illegal logging 2007? Tidak.   Sertfikasi RSPO/ISPO; Belum ada informasi. Jumlah titik api July-Oktober 2015; 35 titik api berdasarkan sumber: NASA Firm MODIS, Brightness Value ≥330 dan Confidencer Level ≥30.      B. Temuan pemantauan Pembakaran Hutan dan Lahan di Perkebunan Langgam Inti Hibrindo Pembakaran lahan di PT Langgam Inti Hibrindo mencapai luas lebih kurang 500 hektar pada tanaman sawit yang berumur lebih dari 2 tahun. Pembakaran diperkirakan terjadi pada Juli 2015 (gambar 1, 2 dan 3) Di areal PT Langgam Inti Hibrindo telah ditemukan garis polisi yang menunjukkan proses hukum terkait pembakaran pada areal ini sedang dilakukan (gambar 5 dan 6).     Pembakaran tidak saja pada areal penanaman sawit, namun juga menghanguskan kantor dan kamp pekerja (gambar 4). Bahkan pembakaran ini merambat ke luar areal PT Langgam Inti Hibrindo (gambar 3). Belum diketahui apa motif pembakaran ini, apakah mengganti tanaman baru atau sebagai jaminan ganti rugi (asuransi).