Kebakaran gambut masih menghantui, restorasi gambut sudah sejauh mana?

EoF Investigative Report / 29 August 2019

Guna mengevaluasi kinerja pemulihan oleh pemegang konsesi HTI maupun Pemerintah di provinsi yang terluas lahan gambut, Provinsi Riau, EoF melakukan survey konsesi HTI dengan pesawat kecil tanpa awak (drone) dan langsung dari lapangan, kurun Juli hingga Desember 2018. Konsesi HTI yang disurvey EoF mencakup 12% dari total luas lahan gambut yang dipetakan sebagai Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di dalam konsesi-konsesi yang terafiliasi Asia Pulp & Paper/Sinar Mas Group (APP/SMG) dan grup APRIL/Royal Golden Eagle (APRIL/RGE) dengan luas 149.142 hektar. Konsesi-konsesi yang disurvey juga mencakup 6% dari semua Kawasan FLEG di Provinsi Riau (167.810 ha), yang merupakan Kawasan FLEG terbesar di negara ini.

Pada periode Juli hingga Desember 2018, tim Eyes on the Forest telah melakukan pemantauan di konsesi-konsesi HTI berikut yang mencakup 12% area FLEG di area pemasok APP/SMG dan APRIL/RGE (luas 149.142 ha) atau 6% area FLEG Riau (167.810 ha). Mereka adalah PT Sumatera Riang Lestari Blok IV Pulau Rupat dan PT Sumatera Riang Lestari Blok III Kubu (APRIL/RGE), PT Satria Perkasa Agung, PT Sakato Pratama Makmur distrik Hampar APP), PT Sakato Pratama Makmur distrik Humus, dan PT Bukit Batu Hutani Alam (APP/Sinar Mas), dan PT Rimba Rokan Perkasa, izin HTI  dicabut KLHK dan memasukkan ke moratorium PIPPIB. Dahulu afiliasi APP. 

Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi dua raksasa pulp dan kertas, yakni APP/SMG dan APRIL/RGE, dan memberikan informasi untuk KLHK sendiri dalam mengevaluasi kemajuan pelaksanaan peraturan terkait perlindungan dan pemulihan gambut. 

EoF menemukan : 

Kurangnya upaya oleh perusahaan afiliasi APP/SMG dan APRIL/RGE memulihkan lahan gambut yang berfungsi lindung yang ditetapkan KLHK dan/atau BRG di konsesi-konsesi yang diinvestigasi. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 16 tahun 2017 oleh empat perusahaan afiliasi APP/SMG dan APRIL/RGE di semua konsesi HTI kecuali satu konsesi yang menanam kembali akasia setelah panen daur sebelumnya, dan tidak memulihkan lahan gambut dengan spesies lokal (native) yang diwajibkan.

Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2004 Pasal 8 ayat 2 tentang Perlindungan Hutan yang dilakukan afiliasi APRIL/RGE, PT Sumatera Riang Lestari, karena tidak melindungi area konsesi HTI dari penanaman kebun sawit oleh pihak luar (warga, investor, spekulan lahan).

Kurangnya supervisi Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan ini terkait ketidakpatuhan pada peraturan berlaku. Kurangnya upaya pemulihan oleh KLHK sendiri di satu konsesi yang izinnya sudah dicabut sebagai pemasok industri kertas pada 2016.