Laporan Investigasi Agustus 2006

EoF Investigative Report / 23 January 2007

Blok Libo
 
Investigasi Eyes on the Forest bulan Agustus 2006 di blok Libo menemukan PT Bina Daya Bintara, tergabung dengan  Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL) melakukan aktivitas penebangan hutan alam seluas 5.000 ha. Penebangan di konsesi ini telah dimulai sejak Agustus 2005. EoF memantau kegiatan penebangan oleh kontraktor PT Bina Daya Bintara dan kemudian mengikuti pengangkutan kayu dari titik penebangan hingga diterima oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan milik APRIL.
 
Ini untuk kedua kalinya EoF menemukan keterlibatan PT Bina Daya Bintara/APRIL dalam operasi penebangan di blok hutan Libo seperti sebelumnya dilaporkan dalam Investigasi Maret 2006. Hal yang berbeda adalah kali ini perusahaan yang menebang yang sebenarnya menerima kayu. Pada investigasi Maret 2006 EoF menemukan keterlibatan PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP), pabrik bubur kertas milik Asia Pulp & Paper (APP), menerima dan mengambil kayu dari penebangan hutan alam dari konsesi yang sama.
 
Eyes on the Forest menganggap bahwa operasi penebangan dan pembelian kayu ini diduga kuat tidak sah.  
 
Berdasarkan hasil investigasi EoF, izin konsesi di kawasan ini adalah izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Siak:
 
PT Bina Daya Bintara memiliki izin  IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) yang dikeluarkan oleh Bupati Siak dengan Nomor  02/IUPHHK/I/2003 tanggal 18 Januari 2003 seluas 8.000 hektar.  • Izin IUPHHK-HT ini dikeluarkan berdasarkan Kepmenhut 10.1/2000 dan 21/2001 dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menerbitkan izin tersebut.  
 
Bagaimanapun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 34/2002 pada tanggal 8 Juni 2002, IUPHHKHT hanya diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur (pasal 42 PP 34/2002) dan ini juga dipertegas dalam pasal 102 PP 34/2002. Karena itu, sejak berlakunya PP 34/2002 pada tanggal 8 Juni 2002, Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUPHHKHT karena sudah bertentangan dengan pasal 42 PP 34/2002  meskipun aturan hukum (Kepmenhut 10.1/2000 dan 21/2001) belum dicabut.   
 
Departemen Kehutanan (Dephut) sedang dalam proses meninjau keabsahan izin-izin IUPHHK-HT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atau para Bupati (Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2005 tanggal 18 Januari 2005) dan melarang Bupati menerbitkan perizinan IUPHHKHT. Sejak 25 Juli 2005, Eyes on the Forest meminta semua perusahaan yang menebangi hutan alam berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati untuk segera mengeluarkan moratorium terhadap semua operasi tersebut. Koalisi juga mengimbau semua perusahaan yang mendapatkan kayu dari kegiatan tersebut untuk segera menghentikan semua pengiriman.