Laporan Investigasi Juli 2006

EoF Investigative Report / 16 October 2006

Blok Hutan Kerumutan
 
Investigasi Eyes on the Forest Juli 2006 di blok Kerumutan telah menemukan kayu hutan alam ditebang secara illegal di dalam konsesi PT. Mitra Kembang Selaras (B4010 peat spatial planning, Peta 1;  B4010, Peta 2). Penebangan di konsesi ini dimulai pada tahun 2003. EoF memantau kegiatan penebangan oleh PT Mitra Kembang Selaras dan kemudian mengikuti pengangkutan kayu dari titik penebangan hingga diterima oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan milik Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL). Ini adalah ketiga kalinya EoF menemukan keterlibatan PT. Mitra Kembang Selaras dalam aktifitas penebangan illegal di blok hutan Kerumutan, sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya dalam investigasi Maret 2005 dan Desember 2005.  
 
Berdasarkan hasil investigasi EoF, izin yang dipakai oleh PT Mitra Kembang Selaras masih merupakan Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu:  
 
PT Mitra Kembang Selaras memiliki izin IUPHHK-HT (izin Hutan Tanaman Industri) yang dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu dengan nomor Kpts.352/2002 pada tanggal 21 November 2002. Luas kawasan perluasan konsesi dimana penebangan terjadi seluas 14.450 ha.
 
Departemen Kehutanan (Dephut) sedang dalam proses meninjau keabsahan izin-izin IUPHHK-HT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atau para Bupati (Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2005 tanggal 18 Januari 2005). Sejak 25 Juli 2005, Eyes on the Forest meminta semua perusahaan yang menebangi hutan alam berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati untuk segera melakukan moratorium terhadap semua operasi tersebut. Koalisi ini juga mengimbau semua perusahaan yang mendapatkan kayu dari kegiatan tersebut untuk segera berhenti menerima semua kayu dari operasi tersebut (lihat  PR EoF pada 25 Juli 2005).
 
PT. Mitra Kembang Selaras seharusnya tidak beroperasi di konsesi ini dan kemudian segera menghentikan kegiatan penebangannya. PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) milik APRIL seharusnya berhenti menerima kayu dari kegiatankegiatan tersebut hingga verifikasi hukum tertulis dikeluarkan oleh Dephut.  
 
Sebagai tambahan bagi peninjauan hukum oleh Dephut, Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 Tanggal 18 Maret 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.472/X/2005 Tanggal 21 Oktober 2005 (Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal guna mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden di Provinsi Riau) memerintahkan agar dilakukan kajian dan pencabutan izin usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.