PT. Putri Lindung Bulan -Laporan EoF Cek Lapangan Karhutla Des2015

EoF Investigative Report / 17 December 2015

Pemantauan Pembakaran Hutan dan Lahan di konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kayu Hutan Tanaman PT Putri Lindung Bulan Oktober 2015 A. Penjelasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kayu Hutan Tanaman PT Putri Lindung Bulan   Kabupaten/Provinsi; Pelalawan/Riau. Izin (luas); SK Bupati Pelalawan Nomor SK.522.21/IUPHHKHT/I/2003/005, 25 Januari 2003 (2.500 hektar). Group/pembeli/pengguna kayu/tandan buah segar/CPO; PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan-Riau (Asia Pacific Resources International Limited). Apakah perusahaan konsesi/perkebunan termasuk audit oleh UKP4+BPREDD 2014? Tidak. Apakah perusahaan konsesi/perkebunan termasuk perusahaan yang dilaporkan oleh Kepolisian 2013, 2014 dan 2015? Tidak. Pada kedalaman gambut; Konsesi bukan pada kawasan gambut. Kasus Korupsi?  PT Putri Lindung Bulan salah satu dari 15 perusahaan Hutan Tanaman Industri /UPHHK-HT yang diterbitkan oleh eks Bupati Pelalawan yang terbukti melakukan korupsi.  Kasus Illegal logging 2007? Tidak.   Sertfikasi SVLK; Belum ada informasi. Jumlah titik api July-Oktober 2015; 7 titik berdasarkan sumber: NASA Firm MODIS, Brightness Value ≥330 dan Confidencer Level ≥30.  B. Temuan pemantauan Pembakaran Hutan dan Lahan di konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Kayu Hutan Tanaman PT Putri Lindung Bulan Pembakaran di konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman PT Putri Lindung Bulan mencapai 20 hektar pada tanaman akasia yang diperkirakan berumur 5-6 tahun. Pembakaran diperkirakan terjadi September 2015 (gambar 1 dan 2). Di sekitar lokasi pembakaran ditemukan kotoran Gajah Sumatera, hal ini menunjukan konsesi PT Putri Lindung Bulan merupakan habitat Gajah Sumatera (gambar 3).