APP dan mitranya mengancam upaya penyelamatan ekosistem Sumatera dan iklim global

EoF Press Release / 20 October 2008

Untuk disiarkan seger20  Oktober 2008

Pekanbaru INDONESI –  Komitmen  Indonesia  yang  baru  diumumkan  untuk menyelamatkan hutan alam Sumatera pada Kongres Konservasi Dunia IUCN dua pekan lalu menghadapi ujian awal, menyusul terungkapnya aktivitas salah satu perusahaan kertas terbesar dunia, Asia Pulp & Paper (APP)/Sinar Mas Group  (SMG),  yang  telah  membangun  sebuah  jalan  logging  sepanjang  45 kilometer di kawasan yang melewati  habitat harimau Sumatera di Senepis, Riau. Legalitas pembukaan jalan logging tersebut pun masih dipertanyakan.

Penghancuran  hutan  oleh  APP  dan  perusahaan  gabungannya  --di  bawah payung   induk   perusahaannya,   Sinar   Mas   Group   (SMG)--   di   Senepis menimbulkan resiko bagi masyarakat setempat karena dapat memicu terjadinya konflik antara harimau dan manusia. Aktivitas penghancuran hutan alam tersebut juga mengancam habitat dan populasi harimau yang kondisinya sangat terancam punah di pulau Sumatera.   Menurut catatan sejumlah LSM pemerhati harimau Sumatera, konflik yang banyak terjadidi kawasan itu diyakini disebabkan oleh pembukaan hutan alam.

Sebuah laporan investigatif yang dikeluarkan hari ini oleh Eyes on the Forest, sebuah koalisi antara   Jikalahari, Walhi Riau dan WWF-Indonesia, .menyoroti penebangan  hutan  alam serta  pembangunan  jalan  logging  oleh  perusahaan rekanan APP/SMG tersebut.

Jalan logging yang baru dibuka tersebut menembus hutan alam yang masih bagus  di  dalam  kawasan  lindung,  sebuah  kawasan  yang  diusulkan  untuk dilindungi, sekaligus juga melintasi kawasan gambut dalam dengan potensi emisi karbon yang relatif besar. Jalan tersebut adalah jalan logging kontroversial ketiga yang dibuat oleh APP/SMG dalam satu tahun terakhir.

"Proyek  penebangan  hutan  alam ini  hanyalah  contoh  yang  paling  baru  dari sleluruh pola berlanjut penghancuran hutan alam keseluruhan oleh APP dan mitra-mitranya di Sumatera," ujar Johny Setiawan Mundung, Direktur Eksekutif Walhi   Riau. "Investigator   lapangan   kami   menemukan   bahwa   APP   telah menyelesaikan jalan lintas sepanjang 45 kilometer menembus hutan gambut Senepis dan jalan telah dikeraskan hampir separuhnya, bahkan kami tidak dapat menemukan izin apapun untuk jalan itu."

Kondisi  tersebut  terungkap  hanya  dua  pekan  setelah  pemerintah  Indonesia mengumumkan komitmennya untuk melindungi hutan alam dan ekosistem pulau Sumatera  serta  iklim  global  dalam  forum  internasional.  Sangat  disayangkan karena  tindakan perusahaan ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi  hutan  Sumatera  guna  memperlambat  laju  perubahan  iklim  dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Hutan gambut Senepis dan hutan gambut lainnya di Sumatera secara global jadi penyimpan  karbon yang signifikan; sehingga hanya dengan menebangi pohon atau merusak lahan gambut dalam yang kaya karbon maka emisi karbon akan terjadi dan mempengaruhi perubahan iklim global.

Dua pemegang konsesi penebangan perusahaan gabungan APP/SMG terlibat dalam penebangan, PT Ruas Utama Jaya and PT Suntara Gajapati, adalah di antara 14 perusahaan kayu dan pulp terkena penyidikan masih berlangsung oleh Polda Riau atas dugaan melakukan kejahatan lingkungan dan kehutanan. Sejak Polda Riau melancarkan investigasi pada 2007, Jikalahari dan Walhi Riau telah menyampaikan laporan dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan- perusahaan itu dan mendorong adanya penegakan hukum terhadap mereka.

Ironisnya,  kedua  perusahaan    yang  merupakan  rekanan  APP/SMG  sedang mempersiapkan  infrastruktur  penebangan  pada  saat  Propinsi  Riau  sedang melakukan  moratorium logging  bersamaan  dengan  investigasi  illegal  logging yang  sedang  dilakukan  oleh  Polda  Riau,  termasuk  diantaranya  kasus  yang melibatkan APP/SMG dan mitranya.

"Pembuatan  jalan  tersebut  telah  mengakibatkan  penggundulan  hutan  alam seluas 50 meter dari sisi jalan sepanjang 45 kilometer," ujar Hariansyah Usman, wakil  koordinator Jikalahari. "Jalan koridor membelah hutan gambut Senepis menjadi  dua  itu  menimbulkan  emisi  karbon  yang  cukup  signifikan,  terutama dengan adanya aktivitas pembukaan lahan gambut dan pengeringan kanal pada kedua sisi jalan."

Pembukaan hutan Senepis yang sudah dilakukan oleh APP/SMG dan mitranya sejak  1999  telah  menyusutkan  luas  hutan  di  Riau,  dan  juga  menyebabkan, peningkatan frekuensi konflik dengan satwa liar, khususnya harimau Sumatera. Riau adalah salah satu benteng pertahanan terakhir Harimau Sumatera yang jumlahnya saat ini di Indonesia kurang dari 400 ekor.

Pembukaan hutan alam oleh APP/SMG dan mitranya di Riau- yang legalitasnya masih dipertanyakan – telah berulangkali didokumentasikan. Sejumlah laporan sebelumnya oleh beberapa LSM lingkungan menunjukkan bahwa APP/SMG dan mitranya juga mengancam  dua hutan alam penting lainnya, yaitu hutan gambut Semenanjung Kampar dan blok hutan dataran rendah Bukit Tigapuluh.

"Sejumlah perusahaan pembeli kertas di dunia telah memutuskan kerjasamanya dengan APP karena aktivitas-aktivitasnya yang tidak berkelanjutan dan seringkali dipertanyakan  legalitasnya,"  kata  Nazir  Foead, Direktur Kebijakan WWF Indonesia.  "Kami  menyerukan  kepada     APP  untuk  menghentikan  semua kegiatan pembukaan hutan alam yang tidak berkelanjutan dan mulai bersikap sebagai  perusahaan  yang  bertanggungjawab.  Sampai  APP  melakukan  hal tersebut diatas, kami merekomendasikan agar investor dan pembeli APP tidak lagi melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut".

Catatan Untuk Redaksi:
Eyes on the Forest adalah Koalisi antara Jikalahari, WALHI-Riau dan WWF- Indonesia, Program Riau

Laporan   lengkap   mengenai  aktivitas   APP   di  Senepis   dapat   diunduh   di afdhalmy@yahoo.co.uk Sejumlah perusahaan yang telah berhenti membeli dari APP karena aktivitas bisnisnya yang mengancam hutan alam di Sumatera adalah Staples Inc., retailer peralatan kantor terbesar di Amerika Serikat;   Richoh dan Fuji Xerox Groups, keduanya berbasis di  Jepang;  Metro  Group di Germany  dan Woolworths di Australia. Selain itu, Forest Stewardship Council secara resmi telah memutuskan hubungannya denganAPP sejak 2007, demikian juga dengan Rainforest Alliance.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
- Afdhal Mahyuddin, EoF Editor,  ph: 0813 8976 8248
- Johny Setiawan Mundung, WALHI Riau; ph: 0812 765 2754
- Hariansyah Usman, Jikalahari;  ph: 0812 7669 9967
- Nursamsu, WWF Indonesia       ph: 0812 7537 317